Ternyata Ini yang Harus Dilakukan dan Dilarang saat Masa Tenang Pemilu
JAKARTA,quickq一年多少钱 DISWAY.ID - Pemilu 2024 saat ini memasuki masa tenang. Sejumlah alat peraga kampanye (APK) mulai dibersihkan. Ada sejumlah kegiatan yang bisa dilakukan dan dilarang dilakukan selama masa tenang. Apa itu Masa Tenang Pemilu? Dikutip dari laman resmi Bawaslu, tahapan setelah kampanye berakhir adalah tahapan Masa Tenang. Masa Tenang ini merupakan tahapan terakhir sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024. BACA JUGA:Hasto Bocorkan Kegiatan Ganjar-Mahfud di Masa Tenang Pemilu Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimaksud dengan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye PemiluTahapan Masa Tenang ditetapkan selama 3 (tiga) hari. Masa Tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan. Masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 sehingga Masa Tenang akan dimulai pada hari Minggu hingga Selasa tanggal 11-13 Februari 2024.Setelah Masa Tenang berakhir, maka pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Umum dan Pemilihan secara serentak di seluruh Indonesia. Larangan di Hari Tenang Pemilu 2024 Pada Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni:a. pertemuan terbatasb. pertemuan tatap mukac. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umumd. pemasangan alat peraga di tempat umume. media sosialf. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internetg. rapat umumh. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan caloni. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan BACA JUGA:Masa Tenang Pemilu 2024: Gibran Pulang ke Solo, Prabowo Santai Yang Harus Dilakukan di Masa Tenang Pemilu Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantara larangan atau perkara yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang tersebut adalah terkait praktik politik uang. Dalam Pasal 523 UU 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak empat puluh delapan juta rupiah. Selain larangan untuk melakukan prkatik politik uang, lanjut Usman, pada Pasal 36 Ayat (7), (8) dan (9) PKPU Nomor 20 Tahun 2023 juga disebutkan bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara. Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alat peraga kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh Peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan. Tim kampanye diminta melakukan penertiban Alat Peraga dan Bahan Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 satu hari sebelum memasuki masa tenang, yakni paling lambat tanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.
(责任编辑:热点)
Jasa Raharja Bakal Santuni Seluruh Korban Tabrakan Kereta di Cicalengka
Lebih Berisiko, Dokter Sebut Filler Tak Biasa Diberikan pada Payudara
Catat Baik
Gus Miftah Diduga Bagi
Sidang Praperadilan Pertama Siskaeee Hari Ini Digelar
- Mahfud Mundur dari Kabinet, Tom Lembong: Buruk Buat Negara
- Putusan KPPU Soal PGN Jadi Preseden Buruk Bagi Bisnis BUMN
- Simak Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2024, Wajib Ada BPJS Kesehatan!
- Kolaborasi, Mentan
- Tagar Nazar Pemilu Masif, Sudirman Said: Masyarakat Optimis AMIN Menang Pilpres 2024
- Resmi! Jokowi Buka 2,3 Juta Lowongan CASN 2024 Terbaru, Honorer
- Jaksa Agung Lantik 257 Jaksa Baru
- Pria Juga Bisa Rasakan Nyeri Usai Bercinta, Ini Alasannya
-
Perawat RI Bersaing di Kancah Global, Penting Punya Sertifikasi Keahlian dan Kemampuan Bahasa
JAKARTA, DISWAY.ID -Perawat Indonesia tidak kalah dengan para perawat di kancah global.Mereka didoro ...[详细]
-
Setahun Anies Baswedan, Jakarta Lebih Nyaman?
Warta Ekonomi, Jakarta - Anggota DPD RI Fahira Idris menilai jelang satu tahun kepemimpinan, Gubernu ...[详细]
-
Kiat Olahraga untuk Pekerja Kantoran: Tubuh Bugar, Kerja Makin Cuan
Jakarta, CNN Indonesia-- Banyak orang memahami pentingnya olahraga rutin untuk menjaga kesehatan dan ...[详细]
-
5 Cara Menghilangkan Karang Gigi Secara Alami, Bersih Anti Mahal
Daftar Isi 1. Pemilihan sikat dan pasta gigi yang tepat ...[详细]
-
Polri: Belasan Ribu Orang Jadi Korban Investasi Bodong Viral Blast, Kerugian CapaiRp1,8 Triliun
JAKARTA, DISWAY.ID--Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Ko ...[详细]
-
KPK Perpanjang Masa Tahanan eks Dirjen Hubla
Warta Ekonomi, Jakarta - KPK memperpanjang penahanan mantan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antoniu ...[详细]
-
BYD Ambil Langkah Hukum, Menyisir Akun
Warta Ekonomi, Jakarta - Biro Hukum BYD di China merilis sebuah pernyataan melalui akun WeChat resmi ...[详细]
-
Ini Alasan Tersangka Talent Kelas Bintang Belum Ditahan
JAKARTA, DISWAY.ID -Polisi ungkap alasan para tersangka talent Kelas Bintang belum ditahan hingga ki ...[详细]
-
Kiai Acep Adang Ruhiat Dukung AMIN di Pilpres 2024
JAKARTA, DISWAY.ID- Sejumlah pimpinan pondok pesantren diTasikmalaya, Jawa Barat mendeklarasikan duk ...[详细]
-
Turis China Mabuk Rusak dan Bakar Kamar Hotel, Terancam Bui 7 Tahun
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang turis asal China berulah di dalam kamar hotel tempat dia menginap d ...[详细]
Apa Itu Greenflation? Bikin Gibran Disoraki Penonton saat Debat
Putusan KPPU Soal PGN Jadi Preseden Buruk Bagi Bisnis BUMN
- Strategi TKN Fanta Tingkatkan SDM Indonesia
- Putusan KPPU Soal PGN Jadi Preseden Buruk Bagi Bisnis BUMN
- Polisi Bongkar Home Industri Narkoba di Apartemen Harbourbay Batam, Satu WN Malaysia Buron
- KPU Tegur Grace Natalie dan Isyana Buntut Datangi Moderator Saat Jeda Debat Capres
- SheHacks Hadir di Banda Aceh, Indosat Fasilitasi Perempuan Muda Aceh Berkembang di Ekosistem Startup
- Jaksa Agung Lantik 257 Jaksa Baru
- Kaesang Pangarep Ikuti Turnamen Samsul Cup Prabowo